Karaka News, Sorong – Tiga minggu jelang puncak pelaksanaan pesta demokrasi pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) secara resmi memutuskan pembatalan Abdul Faris Umlati (AFU) dari pencalonan Gubernur Papua Barat Daya.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.Dalam surat tersebut, KPU Papua Barat Daya memutuskan,
Kesatu, Saudara Abdul Faris Umlati, S, MM, M.Pd berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor. 554/PM.01.01/K PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2004 perihal ralat penulisan tahun surat rekomendasi nomor 554/PM.01.01/K PBD/10/2024 terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Kedua, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud diktum kesatu maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua membatalkan saudara Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Sorong, pada 4 November 2024. Dimana sebelumnya KPU juga telah melaksanakan rapat pleno tertutup yang berlangsung di kantor KPU Papua Barat Daya, pada Senin (4/11/2024) malam.
Informasi yang dihimpun media ini, petahana Bupati Raja Ampat itu telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dengan mencopot dan mengganti secara sepihatk Kepala Kampung Darumbab, Distrik Waigeo Utara dan Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit.
Dimana berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017, bahwa bakal calon kepala daerah selaku petahana tidak dibenarkan melakukan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu PBD, Zatriawati mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran bersama Sentra Gakkumdu Papua Barat Daya. Selanjutnya diketahui, bahwa proses pergantian kepala kampung tersebut dilakukan antara bulan Agustus-September.
“Tindakan itu telah melanggar pasal 71 ayat 2, yang mengatur tentang larangan bagi petahana untuk melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Berdasarkan aturan, seharusnya batas akhir pergantian jabatan paling lambat boleh dilakukan petahana tersebut adalah di tanggal 22 maret,” imbuh Zatriawati.(Red)