Karaka News, Sorong – Dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Sorong Kota. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial JN, yang masih berstatus pelajar di Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto membeberkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/64/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tertanggal 19 Januari 2025.
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di parkiran Masjid Al Jihad, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Klademak, Kota Sorong.
“Setelah melakukan penyelidikan, pihak kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 6 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Berikutnya, dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi tersebut di 8 lokasi berbeda di Kota Sorong,” jelas Happy.
Dalam keterangannya, pelaku juga mengaku bahwa ia tak sendirian dalam melakukan aksinya. Melainkan ada dua rekannya berinisial EU dan AN, yang saat ini berstatus DPO.
“Dua DPO ini langsung melarikan diri saat kami melakukan pemangkapan terhadap tersangka JN. Namun identitas keduanya telah kami kantongi dan kami pastikan cepat atau lambat akan menyusul JN ke bui,” tegasnya.
Kapolresta meminta, kedua DPO, yakni EU dan AN dapat segera menyerahkan diri ke Mapolresta Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus Curanmor berikutnya melibatkan pelaku berinisial RHA yang merupakan residivis kasus yang sama. Dalam kasus tersebut, tersangka RHA melancarkan aksinya di Jalan Sungai Maruni Kilometer 10, Kelurahan Sawagumu, Kota Sorong.
Pengungkapan kasus tersebut merujuk pada LP yang dilaporkan di Polsek Sorong Timur. Di mana dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio.
Adapun dalam kasus ini juga masih ada pelaku yang berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni dua orang pria berinosial IW dan MM.
Sesuai pasal 363 KUHP, seluruh tersangka dalam kasus Curanmor tersebut dijerat terancam 7 tahun penjara.[BUN]