60 Ball Rokok Illegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan

8

Karaka News, Sorong – Sebanyak 60 Ball atau setara dengan 48.000 bungkus rokok ilegal merk Prasasti Bold dimusnahkan dengan cara di bakar. Pembakaran dilakukan secara simbolis bertempat di Area reklamasi Tembok Berlin Sorong.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Kebakaran Penyelamatan Penanggulangan Bencana (DKP2B) dan Satpol PP Papua Barat Daya, Frans Thesia mengungkapkan, puluhan ribu bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil temuan Tim Gabungan Pol PP, Polresta Sorong Kota, Kodim 1802-Sorong dan Bea Cukai.

“Barang ilegal tersebut kami dapatkan saat melakukan razia di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong bersama tim gabungan dalam rangka implementasi gerakan gempur rokok ilegal,” ungkapnya kepada media.

Dikatakan Frans, pemusnahan tersebut juga bagian dari komitmen kami bersama pihak terkait dalam mengamankan hak-hak negara dan mengamankan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Selain itu, hal ini juga diharapkan akan memberikan efek jera sekaligus menjadi warning bagi pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita  Dewan Adat Papua Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya

Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan secara simbolis di area reklamasi jumlahnya hanya sebagian kecil. Sementara untuk keseluruhan barang bukti rokok ilegal tersebut akan secara tuntas dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang beralamat di Jalan Sorong-Makbon.

Sebagai informasi, 48.000 bungkus rokok ilegal merk Prasasti Bold yang dimusnahkan nilainya ditaksir mencapai Rp 960 juta.(BUN)