Barantin Musnahkan Komoditas Tanpa Dokumen di Papua Barat Daya

7

Karaka News, Sorong – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Barat Daya melakukan pemusnahan empat jenis komoditas atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemusnahan ini dilakukan karena komoditas tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.

Kepala Karantina Papua Barat Daya, Sugeng Prayogo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas dalam melindungi Papua Barat Daya dari risiko penyebaran penyakit yang dapat merugikan kesehatan dan perekonomian masyarakat. “Komoditas ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan dan tidak memiliki rekomendasi pemasukan, sehingga harus dimusnahkan sesuai prosedur,” ujarnya dalam siaran pers di Sorong, Kamis (27/2).

Sugeng menyesalkan bahwa komoditas yang dimusnahkan bukanlah jenis yang dilarang pemasukannya. Namun, tanpa dokumen yang sah, barang-barang ini tetap melanggar aturan karantina. Ia berharap ke depannya para pelaku usaha lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan karantina sebelum membawa masuk komoditas ke Papua Barat Daya.

Sebagai bagian dari proses pemusnahan, perwakilan dari Dinas Pertanian Kota Sorong hadir untuk menyaksikan eksekusi tersebut. Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarinstansi agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kepala Barantin, Sahat Panggabean, yang menekankan pentingnya sistem pertahanan hayati atau biodefense melalui penerapan biosekuriti. Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendukung swasembada pangan dan menjaga kesehatan hewan di Indonesia.

Pemusnahan dilakukan dengan mengikuti prosedur ketat untuk memastikan komoditas tidak menjadi sumber penyebaran penyakit. Ayam dan burung terlebih dahulu disembelih, kemudian dibakar bersama dengan telur dan hati ampela sebelum akhirnya dikubur.

Sugeng mengimbau masyarakat, terutama para pelaku usaha yang hendak memasukkan hewan hidup atau produk hewan ke Kota Sorong dan Papua Barat Daya, agar selalu mematuhi Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lain yang terkait.

Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 60 kilogram hati ampela, 1 ekor ayam, 384 kilogram telur ayam, dan 2 ekor burung merpati. Semua barang tersebut sebelumnya telah ditahan oleh petugas Karantina Papua Barat Daya yang bertugas di Pelabuhan Laut Sorong.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Kristiyani Dwi Marsiwi, menjelaskan bahwa media pembawa tersebut ditahan dalam beberapa tahap sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari. Penahanan dilakukan dalam rangka pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang di Pelabuhan Laut Sorong.

Kristiyani merinci bahwa 1 ekor ayam ditahan pada 30 Januari, 8 karton telur ayam pada 31 Januari, 2 ekor burung merpati pada 7 Februari, dan 60 kilogram hati ampela ayam pada 17 Februari. Semua barang tersebut ditemukan tanpa dokumen kesehatan dan rekomendasi pemasukan.

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, pemilik barang diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika dalam jangka waktu tersebut dokumen tidak dapat dipenuhi, maka barang harus dikembalikan ke daerah asal atau ditolak pemasukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 45.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik atau penanggung jawab barang tidak dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, mereka juga tidak melakukan upaya penolakan atau pemulangan barang. Oleh karena itu, sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf c, komoditas tersebut akhirnya dimusnahkan.

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Barat Daya juga memberikan pembinaan kepada pemilik barang agar tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. Dengan edukasi dan koordinasi yang baik, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai peraturan karantina semakin meningkat.

Sugeng kembali menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi karantina sangat penting dalam mencegah masuknya penyakit hewan menular. Beberapa penyakit yang menjadi perhatian utama saat ini antara lain flu burung, penyakit mulut dan kuku, serta demam babi Afrika yang berpotensi menimbulkan kerugian besar di sektor peternakan.

“Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, kita dapat mencegah penyebaran penyakit dan memastikan Papua Barat Daya tetap bebas dari ancaman HPHK. Mari bersama-sama menjaga keamanan hayati wilayah kita,” tutup Sugeng.(RED)