Aimas– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Sorong mencatat keberhasilan signifikan dengan menangani 16 kasus tindak pidana selama periode Januari hingga April 2025. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam tiga kategori utama: 11 kasus narkotika, 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 1 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sorong pada Jumat (2/5/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus dan Kasat Narkoba IPTU Andi Indrajaya, serta dihadiri oleh Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K., dan sejumlah awak media.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelaku berinisial IR. IPTU Erikson menjelaskan bahwa IR melakukan tindakan asusila terhadap korban AN yang masih berusia 16 tahun di teras Musholla Darus Salam, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali. Ini adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai nilai-nilai moral masyarakat,” ujar IPTU Erikson. Saat ini, IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Sorong menerima empat laporan polisi yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka, masing-masing berinisial MK, IA, SJ, LM, dan DR.
“Masih ada tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Rein, Paul, dan Cristian. Kami terus melakukan pengejaran intensif terhadap mereka,” tambah IPTU Erikson. Sebagai hasil operasi, sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Di sisi lain, pengungkapan paling signifikan datang dari satuan narkoba. IPTU Andi Indrajaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani 11 kasus narkotika selama empat bulan terakhir, dengan total 14 tersangka yang telah ditangkap dan diproses hukum.
Pada kesempatan tersebut, tiga kasus yang dianggap menonjol dipublikasikan ke media. Kasus pertama melibatkan tersangka JL yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,8 gram. Kasus kedua melibatkan SA yang memiliki 0,7 gram sabu, dan kasus ketiga menyita perhatian karena tersangka FP kedapatan membawa 9,381 gram sabu.
“Ketiga kasus ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan tangkapan sebelumnya. Para pelaku menggunakan narkoba untuk kesenangan pribadi, menjalin koneksi sosial, dan menjual kembali untuk keuntungan,” terang IPTU Andi.
Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, dalam keterangannya mengapresiasi kerja keras seluruh anggota kepolisian yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga wilayah Sorong tetap aman.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan. Perlindungan terhadap keluarga dan lingkungan dari ancaman narkotika maupun kejahatan lainnya adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar AKBP Edwin.
Ia menambahkan bahwa Polres Sorong tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan. Semua tindakan melanggar hukum akan ditindak tegas dan profesional. “Kami akan menjaga wilayah ini dari segala bentuk ancaman. Siapa pun yang coba-coba berbuat jahat, akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sorong dalam melindungi masyarakat serta menjalankan amanat Catur Prasetya sebagai anggota Polri. Dengan langkah tegas dan kolaborasi aktif, pihak kepolisian optimistis mampu menekan angka kejahatan di masa mendatang.(AZS)