Sorong,— Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP), Agustinus Daniel Safisa, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan baju dinas DPR Provinsi Papua Barat Daya. Dalam pernyataannya, Agustinus menegaskan bahwa Dewan Adat Papua sebagai lembaga kultur berkewajiban membela kepentingan masyarakat adat, khususnya di wilayah Papua Barat Daya dan secara umum di seluruh Tanah Papua.
Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap berbagai persoalan yang muncul di provinsi baru ini, termasuk potensi penyimpangan dalam pengadaan barang yang dibiayai oleh negara. Menurutnya, pengadaan baju dinas DPRP yang diduga bermasalah harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum.
“Permasalahan ini terjadi di kota Sorong, yang merupakan pusat pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya. Karena itu, kami merasa penting untuk mengambil sikap. Dugaan penyimpangan ini bisa merugikan negara dan masyarakat Papua secara luas,” ujar Agustinus.
Agustinus mendesak Kepolisian Daerah Papua Barat Daya agar memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia menilai bahwa sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya perlu ditata secara baik dan bijak sejak awal agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Kami meminta Kapolda Papua Barat Daya untuk segera menyelesaikan kasus ini. Penegakan hukum harus menjadi prioritas agar tercipta kepastian dan keadilan hukum di daerah ini,” katanya menegaskan.
Menurut Agustinus, tindakan tegas perlu diambil terhadap anggota DPRP yang terlibat, agar tidak ada kesan pembiaran. Ia juga menyampaikan bahwa Dewan Adat siap mendorong proses hukum hingga ke tingkat pusat jika tidak ada respon memadai dari Kapolda Papua Barat Daya.
“Jika perlu, kami akan bawa persoalan ini ke Kapolri di Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini bukan sekadar desakan, tapi bentuk komitmen kami mengawal keadilan bagi masyarakat adat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPD Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (Gempha) Papua Barat Daya, Roger Mambraku, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menyatakan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan transparan dan tegas.
“Kami akan terus dorong agar kasus ini ditangani serius. Ini penting untuk efek jera kepada para anggota dewan. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang yang merugikan rakyat,” ujar Roger.
Roger menambahkan bahwa pihaknya tidak menilai cepat atau lambatnya penanganan kasus, tapi menuntut adanya langkah konkret. Menurutnya, Kapolda harus membuka kasus ini secara luas dan transparan.
“Kami percaya pada penegakan hukum, tapi tidak akan tinggal diam jika ada kelambanan. Kami akan terus kawal dan desak hingga keadilan ditegakkan,” tandasnya.
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, juga angkat bicara mengenai kasus ini. Ia mengaku mendapatkan informasi dari media bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Menurut Paul, lambannya proses penyelidikan menjadi perhatian serius. Ia mengingatkan agar tidak ada oknum aparat yang bermain dalam kasus ini. “Kita akan kawal, dan jika perlu kita laporkan langsung ke Mabes Polri. Tidak boleh ada intervensi dalam penegakan hukum,” katanya.
Ketiga tokoh ini sepakat bahwa penyelesaian kasus pengadaan baju dinas DPRP Papua Barat Daya adalah ujian integritas penegakan hukum di provinsi baru ini. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum awal untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas di Papua Barat Daya.(BUN)