Gudang Kayu Tanpa Nama di Jalan Klalin Diduga Ilegal, Polisi Mulai Selidiki

61

Aimas,-Sebuah gudang penyimpanan kayu pacakan yang terletak di Jalan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menuai perhatian warga dan aktivis lingkungan. Gudang tersebut diketahui menyimpan tumpukan besar kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar atau ilegal logging.

Keberadaan gudang ini mencurigakan karena tidak memiliki papan nama, izin usaha, atau informasi resmi mengenai identitas pemiliknya. Berdasarkan penelusuran di lokasi, kayu-kayu tersebut tersusun rapi dan sebagian sudah dikemas siap dikirim ke luar daerah.

Salah seorang pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa gudang tersebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Jery. Ia juga mengungkapkan bahwa dua hari sebelumnya, satu kontainer kayu telah dikirim ke Makassar. “Kalau mau tanya lebih lanjut, bisa hubungi Pak Jery langsung atau ke rumahnya di Jalan Malibela,” ujarnya kepada wartawan.

Aktivitas bongkar muat truk besar juga terlihat hampir setiap hari, menurut keterangan warga sekitar. Mereka mengaku heran karena tidak pernah melihat petugas atau dokumen resmi yang menunjukkan izin atas kegiatan di gudang tersebut. “Ini tempat tiap hari ramai truk, tapi tidak ada papan nama. Jadi kami curiga,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jery tidak membantah kepemilikan gudang, namun menyatakan bahwa kayu tersebut berasal dari masyarakat dan hanya dikelola olehnya. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai izin usaha atau asal-usul resmi kayu tersebut.

Menanggapi laporan ini, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Sorong, Iptu Erikson Sitorus, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Kami akan cek langsung ke lokasi dan jika terbukti ilegal, akan kami tindak sesuai hukum. Terima kasih atas laporannya,” ujarnya dalam pesan singkat.

Sejumlah aktivis lingkungan di Sorong menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas seperti ini. Mereka menilai, jika kayu-kayu tersebut berasal dari sumber resmi, maka seharusnya ada transparansi berupa dokumen dan papan nama perusahaan. “Kalau tidak ada dokumen SKSHHK dan izin resmi, itu bisa dikategorikan pembalakan liar,” tegas salah satu aktivis.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan kehutanan yang berlaku di Indonesia, semua hasil hutan berupa kayu wajib dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Jika tidak, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh. “Kalau terus dibiarkan, kerusakan hutan akan semakin parah dan merugikan masyarakat adat serta generasi mendatang,” ujar seorang warga dengan nada prihatin.(RED)