WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengimbau kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta partai politik pengusung, mulai lakukan pengurusan persyaratan calon maupun pencalonan untuk pendaftaran.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu meminta kepada para calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 8 Kabupaten se Provinsi Papua pegunungan untuk mulai sekarang sudah bisa mengurus persyaratan calon, maupun pencalonan dari partai pengusung.
“persyaratan ini menjadi hal yang mutlak pada saat pasangan calon ini melakukan pendaftaran di KPU Papua Pegunungan ataupun KPU di 8 Kabupatem, oleh karena itu kepengurusan persyaratannya sudah bisa dilakukan,”ungkapnya Selasa (12/8/2024) di Wamena.
Pada saat dilakukan pendaftaran juga ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pasangan calon, seperti harus tertib, damai, ikuti aturan KPU, datang ke kantor KPU untuk mendaftar jangan ada yang dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi miras, sebab apabila ada pasangan calon atau simpatisan yang mabuk ini memicu konflik.
“Jadi kami harap paslon dan simpatisak apabila mendaftar harus datang dengan baik saat mendaftar dan kalau berkasnya lengkap kita akan berikan tanda terima dan apabila berkasnya belum lengkap akan di kembalikan untuk dilengkapi,” kata Kambu
Melkianus Kambu juga menegaskan apabila berkas paslon inibelum lengkap nantinya KPU akan meberikan surat pengembalian untuk perbaikan, dan perbaikan itu harus diselesaikan selama kurun waktu pendaftaran itu berlangsung sampai 29 agustus pukul 11.59 Wit
“kalau misalnya paslon itu daftar pada tanggap 26 agustus namun berkas dikembalikan untuk dilengkapi maka dari 27,28 dan 29 paling lambat sekitar pukul 11.59 wit sudah harus diselesaikan artinya yang jadi kekurangan sudah dilengkapi,” tutupnya. (*)