Karaka News, Sorong – Majelis Masyarakat Adat Doberai resmi dibentuk di wilayah Papua Barat Daya. Pengesahan dan pengukuhan lembaga yang merepresentasikan masyarakat adat Doberai ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Sorong.
Ketua Majelis Masyarakat Adat Doberai Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf mengatakan, lembaga tersebut didirikan berdasar pada undang-undang Otsus. Di mana dalam undang-undang tersebut diatur bahwa ada tiga kelompok yang memiliki hak sesuai tertuang dalam UU Otsus. Yakni masyarakat adat, perempuan dan agama.
“Lembaga ini hadir dengan tujuan untuk memfasilitasi dan memproteksi hak-hak masyarakat adat di wilayah Papua Barat Daya. Sebagaimana tertuang dalam UU Otsus, lewat lembaga ini akan kita dorong implementasi Otsus yang maksimal,” ujar Andi Asmuruf kepada wartawan.
Dikatakan Asmuruf, nantinya Majelis Masyarakat Adat Doberai akan menjadi rumah besar yang memgakomodir kepentingan masyarakat di 7 wilayah adat yang ada di Tanah Papua. Diantaranya, Adat Tabi, Adat Saireri, Adat Mee Pago, Adat Bomberai, Adat Anim Ha, Adat La Pago dan Adat Doberai itu sendiri.
Ia menegaskan, bahwa hadirnya Majelis Masyarakat Adat Doberai tidak akan merubah apalagi menggantikan posisi Lembaga Masyarakat Adat, atau menggantikan posisi Dewan Adat Papua yang telah lebih dulu terbentuk. Melainkan, lembaga ini hadir akomodir dan mengedukasi masyarakat adat bahwa, lembaga adat apapun di Tanah Papua harus didirikan sesuai kerangka Otsus.
“Kita harus berupaya mengedukasi masyarakat adat dengan cara-cara yang santun dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kita pun perlu menyadari pentingnya posisi masyarakat adat dalam semangat pembangunan lewat kekhususan undang-undang Otsus Papua,” tuturnya.
Menurutnya, lembaga adat seharusnya memiliki peran yang sangat dominan dalam perancangan sebuah regulasi seperti peraturan darah khusus (Perdasus). Oleh sebab itu, para kehadiran lembaga Majelis Masyarakat Adat Doberai ini nantinya bisa berkontribusi dalam menghasilkan regulasi khusus yang objektif berdasarkan kepentingan masyarakat adat.
“Kami juga berharap ke depan lembaga adat diberikan kewenangan penuh untuk mengusulkan figur dalam proses perekrutan Anggota DPRP, DPRK dan MRP. Sebab itu telah diatur dalam UU Otsus, dan kekhususan itu harus diberikan kepada perwakilan dari masyarakat adat dari sub rumpun suku yang ada,” pungkasnya.(BUN)