Management Redaksi
Karaka News
Media Online
karakanews.com dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas (ST) resmi dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online karakanews.com, namun tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas (ST) yang ditanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi, diminta untuk segera menghubungi Redaktur Pelaksana telp/whattshap 085232963240
PERINGATAN!
Wartawan media online karakanews.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan ST serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS